Gelar PKPA, SPS Unpak Bertekad Lahirkan Advokat Handal
- Admin
- Berita
Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (SPS Unpak) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)
Kegiatan ini dibuka di ruang auditorium Sekolah Pascasarjana Unpak lantai tiga pada Sabtu (28/10/2023). Dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno mengatakan jika PKPA menjadi syarat wajib bagi para sarjana hukum, yang ingin melanjutkan jenjang profesi pengacara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana selang setahun berikutnya diadakan PKPA. “Untuk di sini, DPC Peradi Kota Bogor bekerjasama dengan (Sekolah Pascasarjana) Unpak menyelenggarakan PKPA angkatan pertama,” katanya ditemui usai pembukaan PKPA.
Sutrisno melanjutkan, PKPA di Sekolah Pascasarjana Unpak diikuti 40 orang peserta untuk angkatan pertama. Di mana mereka akan mengikuti setiap materi yang diberikan para ahli hukum handal selama satu bulan.”Pada 16 Deember nanti, akan diadakan ujian profesi advokat yang diadakan serentak di seluruh Indonesia oleh DPN Peradi,” ungkapnya.
Untuk menjadi advokat, Sutrisno membeberkan hal-hal yang harus dipenuhi. Yakni merupakan warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun, merupakan lulusan dari perguruan tinggi berlatar belakang ilmu hukum, kemudian mengikuti PKPA berikut ujian profesi advokat. “Jika lulus, baru magang di kantor advokat selama dua tahun. Terakhir dilakukan pengangkatan yang disumpah di pengadilan tinggi domisili calon advokat,” sebutnya.
Adapun Ketua DPC Peradi Kota Bogor, Adi Atmaka menambahkan jika penunjukan Sekolah Pascasarjana Unpak sebagai penyelenggara PKPA berawal dari kerjasama antara DPN Peradi dengan Unpak. Kemudian dilanjutkan perjanjian kerjasama pihaknya dengan Sekolah Pascasarjana Unpak.
Adapun untuk peserta PKPA yang telah mengikuti ujian profesi advokat, akan langsung ditempatkan sesuai domisili. “Meski ikut PKPA di Bogor, tapi kalau domisili asal dari daerah lain, jika telah diangkat sebagai advokat, bergabung dengan Peradi di tempal asalnya,” ucap Adi
Hal ini mendapat sambutan positif Wakil Dekan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keuangan Sekolah Pascasarjana Unpak, Dadang Jaenudin.
“Ini sejalan dengan putusan Makhamah Konstitusi Nomor 95/PUU/XIV/2016 yang mensyaratkan pelaksanaan PKPA harus bekerjasama dengan perguruan tinggi,” katanya.
Ia berharap dari PKPA angkatan pertama di Sekolah Pascasarjana Unpak, akan lahir advokat-advokat berkompeten untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Iwan Darmawan menjelaskan jika penyelenggaraan PKPA ini bisa berjalan karena ada memory of understanding (MoU) antara DPN Peradi dengan Unpak.
“Dilanjutkan dengan memory of agreement (MoA) antara DCP Peradi Kota Bogor dengan Sekolah Pascasarjana Unpak. Kemudian implementation agreement (IA) yang dilaksanakan prodi ilmu hukum,” jelasnya.
Mantan dekan Fakultas Hukum Unpak ini menambahkan, PKPA bertujuan mencetak para advokat handal yang dibutuhkan masyarakat.
Ia menilai banyaknya sarjana hukum yang menggeluti profesi ini merupakan suatu hal positif, karena kehidupan berjalan terus. “Ada adagium yang terkenal di ilmu hukum yakni ubi societas ibi ius. Artinya dimana ada masyarakat, disitu ada hukum.”
“Sepanjang peradaban dunia masih diperlukan praktisi hukum seperti polisi, jaksa dan hakim. Temasuk advokat karena ada peran strategis dalam memperjuangan keadilan hukum,” tukasnya. (rur)
Editor : Ruri Ariatullah