Penutupan PKPA SPS Unpak, Pasca Vision Band Hibur Puluhan Peserta
- Admin
- Berita
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (SPS Unpak) resmi berakhir Minggu (19/11/2023).
Penutupan berlangsung dengan meriah oleh penampilan Pasca Vision Band. Grup yang beranggotakan para dosen SPS Unpak itu, menghibur para peserta PKPA dengan membawakan lagu-lagu hits.
Sebanyak 43 peserta PKPA gelombang pertama untuk selanjutnya akan menempuh ujian profesi advokat (UPA) yang diadakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 16 Desember 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Bogor, Adi Atmaka mengatakan jika PKPA gelombang pertama berjalan selama sebulan berjalan dengan baik. Setiap pekannya, pendidikan yang berlangsung setiap hari Sabtu dan Minggu itu menghadirkan para pengajar berkompeten di dunia hukum.
“Kami mendatangkan para advokat berpengalaman, ada juga kepala kantor pengadilan negeri ikut memberikan materi dalam PKPA ini,” ujarnya ditemui di lantai tiga gedung Sekolah Pascasarjana Unpak.
Menurut Adi, kebutuhan akan tenaga advokat selalu meningkat. Hal ini tidak terlepas masih banyak masyarakat yang mencari kepastian hukum. “Untuk advokat yang terdaftar sebagai anggota di DPC Peradi Kota Bogor ada 300 orang,” imbuhnya.
Adapun untuk PKPA gelombang dua akan berlangsung pada Februari tahun depan. Hal ini disebabkan banyak peminat yang ingin menjadi peserta, namun belum bisa ikut karena kuota di gelombang pertama dibatasi.
Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak, Iwan Darmawan mengungkapkan, untuk gelombang kedua akan dibuka untuk kuota minimal 50 orang. Artinya, jika jumlah itu tak bertambah pada akhir masa pendaftaran, PKPA tetap akan berjalan. Namun, jika kurang dari yang ditetapkan, perpanjangan pendaftaran berlaku.
“Kenapa kami buka yang gelombang kedua, karena peminatnya memang cukup banyak. Dan tahun depan bisa saja ada lebih dari satu gelombang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. (rur)
Editor : Ruri Ariatullah